Pendahuluan
Risalah
Koperasi Permata Syariah ini merupakan pemaparan tentang perencanaan
dan program yang akan dijalankan terkait dengan rencana pendirian Koperasi
Serba Usaha Permata Syariah, yang merupakan wadah usaha bersama bagi desa
Batursari, Dawuhan, Igirklanceng dan Sridadi Kecamatan Sirampog Kabupaten
Brebes. Disamping itu dokumen ini juga mengungkapkan pengetahuan tentang perkoperasian secara umum
dalam perspektif koperasi sebagai organisasi dan koperasi sebagai pelaku
ekonomi dengan motif profit oriented yang mampu bersaing dengan pelaku ekonomi lain pada
umumnya. Juga dibahas tentang asfek
manajemen koperasi yang bersifat terbuka dan berwatak sosial serta berasas kekeluargaan, namun tidak mengurangi
misi bisnisnya yang memberi ruang sebesar-besarnya dalam mencapai target
keberhasilan dari sisi usaha yang dikelolanya sebagai upaya peningkatan tarap hidup
dan kesejahteraan para anggotanya.
Dari Risalah ini mengacu pada pertemuan yang digagas
oleh wakhidin terhadap adanya wadah ekonomi yang cocok untuk usaha bersama,
yaitu dimulai dari event Pileg 2014 dengan seringnya pertemuan di rumah
wakhidin berlokasi di Dukuh Warni Desa Dawuhan kecamatan Sirampog kabupaten
Brebes, yang selanjutnya terus digulirkan dengan pertemuan pada pase berikutnya
dan terakhir pertemuan diselenggarakan
di kediaman tempat yang sama pada tanggal 21 Juni 2014, yang kemudian
mengkristal menjadi gagasan yang lebih konkrit dan teknis yaitu berdirinya
wadah usaha bersama dari perwakilan masyarakat 4 desa yaitu Batursari, Dawuhan,
Igirklanceng dan Sridadi yang menghimpun kepentingan ekonomi dengan tujuan khususnya yaitu dapat
meningkatkan tarap kesejahteraan para anggotanya juga untuk membangun
kepedulian diantara entitas warganya yaitu dalam suatu wadah Koperasi Serba
Usaha Permata Syariah.